12/18/2007

Hukum Mandi Dan Minum Air Yang Dibacakan (Ayat-Ayat al-Qur'an) Atasnya Dan Ruqyah Orang Yang Sedang Haid


Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya minum dan mandi dengan air yang dibacakan (ayat-ayat) al-Qur'an atasnya? Dan apakah hukum ruqyah syar’iyah atas perempuan apabila sedang haid atau nifas, dan atas laki-laki apabila sedang junub?

Jawaban:

Orang yang junub harus segera mandi sebelum pemakaian bacaan agar lebih manjur, sekalipun hal itu adalah minum air yang dibacakan padanya atau mandi dengannya.

Adapun wanita haid dan nifas, ia boleh memakai air yang sudah dibacakan ruqyah padanya dalam kondisi normal, karena bila terlambat mengobatinya bisa membahayakannya.

(Sumber: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin, al-Kanz ats-Tsamin, hal. 194)

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...