12/18/2007

Hukum Meletakkan Sepotong Kain atau Sepotong Kulit di Atas Perut Bayi Setelah Dilahirkan

Apakah boleh meletakkan sepotong kain, sepotong kulit atau sejenisnya di atas perut anak laki-laki dan perempuan pada usia menyusu dan juga sesudah besar. Kami di selatan juga meletakkan sepotong kain atau sepotong kulit di atas perut anak wanita atau anak kecil dan juga sesudah besar. Oleh karenanya, saya mohon penjelasan mengenai hal itu.

Jawaban:

Jika meletakkan sepotong kain atau kulit yang diniatkan sebagai tamimah untuk mengambil manfaat atau menolak bahaya, maka ini diharamkan, bahkan bisa menjadi kesyirikan. Jika itu untuk tujuan yang benar seperti menahan pusar bayi agar tidak menyembul atau meluruskan punggung, maka ini tidak apa-apa. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita Muhammad dan para sahabatnya.

(Al-Lajnah ad-Da'imah, Fatawa al-'Ilaj bi al-Qur'an wa as-Sunnah - ar-Ruqa wama yata'allaqu biha, hal. 93)

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...