Pertanyaan :
Assalama ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Telah terjadi perdebatan sekitar (persoalan) orang yang membaca al-Qur`an untuk meruqyah manusia dengannya. Seba-gian orang berkata, "Tidak boleh seseorang meruqyah dengan al-Qur'an untuk masyarakat umum kecuali dia seorang ahli dalam bidang ilmu syar'i." Yang lain berkata, "Sesungguhnya cukuplah baginya bahwa ia adalah seorang yang hafal kitabullah (al-Qur'an), selamat akidah dan termasuk orang yang shalih dan takwa. Saya mengharapkan penjelasan dalam persoalan ini dan hukum syari'at tentang hal tersebut. Berilah pengarahan kepada kami, semoga Allah membalas kepada kalian kebaikan.
Jawaban:
Wa ‘alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang benar adalah bolehnya melakukan ruqyah dari setiap Qari yang bisa (membaca) al-Qur'an dan memahami maknanya, dia memiliki akidah yang baik, perbuatan yang benar, lurus dalam perilakunya. Tidak disyaratkan pengetahuannya yang luas terha-dap furu' (cabang-cabang ilmu) dan tidak pula belajar berbagai disiplin ilmu. hal itu berdasarkan cerita Abu Sa'id al-Khudri RA yang meruqyah orang yang digigit (binatang beracun, ular), ia berkata, "Kami sebelumnya tidak mengenal tentang ruqyah," atau seperti ucapannya. Raqi harus memperbaiki niat dan bertujuan memberikan manfaat kepada muslim (yang lain), dan janganlah menjadikan harta dan upah sebagai tujuannya. Agar hal itu lebih manjur dengan bacaannya. Wallahu A’lam
(SUMBER: Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani)
No comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...