12/19/2007

Hukum Ruqyah Massal Menggunakan Mikrofon

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang melakukan ruqyah syar’iyyah dengan mengumpulkan orang yang akan dibacakan ruqyah atas mereka disuatu tempat, dan mereka (yang meruqyah) membaca ruqyah atas mereka (yang diruqyah) dengan menggunakan microfon karena terlalu banyaknya mereka. Bagaimana hokum membaca ruqyah atas mereka secara berkumpul (ruqyah massal)? Dan apa hukumnya menggunakan mikrofon?

Jawaban:

Segaian quraa’ (orang-orang yang membacakan ruqyah, pent) menyebutkan bahwa hal itu manjur, berhasil dan banyak penderita yang bisa sembuh. Karena sesungguhnya mendengarnya orang yang kerasukan jin terhadap doa dan ayar-ayat, doa-doa dan wirid-wirid tersebut memberi pengaruh terhadap jin yang merasukinya. Maka ia merasa sakit dan meninggalkan manusia, atau sesungguhnya al-Qur’an ini adalah penawar seperti yang digambarkan oleh Allah, maka ia memberikan pengaruh pada orang-orang yang mendengar, sekalipun qari tidak meludah (mengumpulkan sebagian ludah yang sudah terkena barokah ruqyah yang dibaca) atas orang yang sakit.
Kendati demikian, sesungguhnya ruqyah syar’iyyah yaitu bahwa raqi (orang yang mengobati, pent) mendekati pasien dan mebacakan beberapa ayat disampingnya, meludah sedikit atasnya, mengusapkan bekas air liur atas tubuhnya dengan tangannya, memperdengarkan beberapa ayat adan doa sehingga berpengaruh dengan mendengarkannya. Maka atas inilah, apabila setiap orang bisa melakukan ruqyah sendirian, tentu lebih baik. Apabila susah atasnya, dilakukan seperti yang telah disebutkan berupa membaca lewat pengeras suara, serta diketahui bahwa pengaruhnya lebih kecil daripada pengaruh membaca sendirian. Wallahu A’lam.

(Fatwa Syaikh Abdullah al-Jibrin yang beliau tanda tangani)

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...