12/17/2007

Pengertian Ilmu Hikmah yang Syar'i

ruqyah-online.blogspot.com-Dalam kosa kata bahasa Indonesia, kata Hikmah mempunyai beberapa arti. Pertama, kebijaksanaan dari Allah. Kedua, sakti atau kesaktian (kekuatan ghaib). Ketiga, arti atau makna yang dalam. Keempat, manfaat. [1]

Sekarang marilah kita simak definisi ilmu al­-Hikmah secara lengkap. Yang meliputi definisi secara bahasa, istilah syari'at dan pendapat para ulama tafsir dalam masalah ini. Menurut kamus bahasa Arab, al-Hikmah mempunyai banyak arti. Di antaranya, kebijaksanaan, pendapat atau pikiran yang bagus, pengetahuan, filsafat, kenabian, keadilan, peribahasa (kata-kata bijak), dan al-­Qur'anul karim.[2]

Sedangkan Imam al-Jurjani rahimahullah dalam kitabnya memberikan makna al-Hikmah secara bahasa artinya ilmu yang disertai amal (perbuatan). Atau perkataan yang logis dan bersih dari kesia-siaan. Orang yang ahli ilmu Hikmah disebut al-Hakim, bentuk jamaknya (plural) adalah al-Hukama. Yaitu orang-orang yang perkataan dan perbuatannya sesuai dengan sunnah Rasulullah.".[3]

Al-Hikmah juga bermakna kumpulan keutamaan dan kemuliaan yang mampu membuat pemiliknya menempatkan sesuatu pada tempatnya (proporsional). Al-Hikmah juga merupakan ungkapan dari perbuatan seseorang yang dilakukan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat pula. [4]

Para ulama tafsir rahimahumullah juga mempunyai definisi masing-­masing tentang ilmu al­Hikmah. Yang mana antar pendapat tersebut saling berkaitan dan melengkapi satu sama lain. Imam Mujahid mengartikan al-Hikmah, "Benar dalam perkataan dan perbuatan". Ibnu Zaid memaknai, "Cendekia dalam memahami agama." Malik bin Anas mengartikan, "Pengetahuan dan pemahaman yang dalam terhadap agama Allah, lalu mengikuti ajarannya." Ibnul Qasim mengatakan, "Memahami ajaran agama Allah lalu mengikutinya dan mengamalkannya." Imam Ibrahim an-Nakho'i mengartikan, "Memahami apa yang dikandung al-Qur'an." Imam as-Suddiy mengartikan al-Hikmah dengan an-Nubuwwah (kenabian).
Ar-rabi' bin Anas berkata, "Rasa takut kepada Allah." Hasan al-Bashri memaknai, "Sifat wara' (hati­-hati dalam masalah halal dan haram)." Imam al-Qurthubi berkata, "Semua makna di atas saling berkaitan satu sama lain, kecuali pendapat as-­Suddi, ar-Rabi' dan al-Hasan. Ketiga pendapat mereka saling berdekatan satu sama lain. Karena al-Hikmah sumbernya dari al-Ahkam. Yang artinya mumpuni dalam perkataan dan perbuatan. Dan semua makna yang disebutkan di atas adalah bagian dari al-Hikmah. Al-Qur'an itu hikmah, sunnah Rasulullah juga hikmah." [5]

Imam at-Thabari rahimahullah menambahkan, "Menurut kami, makna hikmah yang tepat adalah ilmu tentang hukum-hukum Allah yang tidak bisa dipahaminya kecuali melalui penjelasan Rasulullah. Dengan begitu al-Hikmah disini berasal dari kata al­-Hukmu yang bermakna penjelasan antara yang haq dan yang bathil. Seperti kalimat al-Jilsah berasal dari kata al-Julus. Kalau dikatakan bahwa si Fulan itu orang yang Hakiim, berarti dia itu orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan." [6]

Jika kita memperhatikan makna al-Hikmah dalam ayat-ayat al-Qur'an, maka akan kita jumpai mayoritas makna al­-Hikmah adalah al-Hadits atau as-Sunnah. Mayoritas kata al­-Hikmah dalam ayat al-Qur'an disandingkan dengan kata al­Kitab yang maksudnya adalah al-Qur'an. Perhatikanlah ayat-­ayat berikut, misalnya:
Artinya : "Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan ni' mat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul di antara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu al-Kitab dan al-­Hikmah (as-Sunnah), serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui". (QS. al-Baqarah: 151).
Artinya : "Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui. (QS. al-Ahzab: 34).

Di surat lain,
Artinya : "Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, (QS. at. Jumu'ah: 2).
Dari ragam definisi ilmu al-­Hikmah tersebut, kita bisa memahami bahwa yang dimaksud dengan ilmu al-­Hikmah adalah ilmu yang mempelajari al-Qur'an dan al-­Hadits, yang mencakup cara bacanya dengan benar, pemahaman maksud dan apa yang dikandungnya, lalu mempraktikkannya dalam perkataan dan perbuatan. Apabila perkataan dan perbuatan kita berlandaskan pada dua kitab tersebut, maka kita tidak akan salah atau tersesat dari jalan yang benar.

Rasulullah bersabda, "Telah aku tinggalkan pada kalian dua hal. Kalian tidak akan tersesat selama masih berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah (al-Qur'an) dan sunnah nabi-Nya (al-Hadits)." (HR. Malik, no. 1395).

Dan tidak ada satupun ayat atau hadits shahih yang menjelaskan bahwa maksud dari ilmu al-Hikmah adalah ilmu kesaktian atau kadigdayaan, yang menjadikan pemiliknya kebal senjata tajam, tidak terbakar oleh api, bisa menghilang, mampu menerawang atau meramal, bisa melihat jin dan syetan, serta tujuan kesaktian lainnya. Apalagi kalau dalam proses mendapatkan ilmu seperti itu dengan puasa atau shalat serta wirid bacaan yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah.

Ilmu hikmah bukanlah ilmu sihir yang melibatkan bantuan jin atau syetan. Sehingga bisa di transfer dari satu orang ke orang lain, dipamerkan di tempat-tempat keramaian, dijadikan sebagai bahan pertunjukan, dipelajari dalam waktu sekejap, dimiliki dengan ritual-ritual khusus, dikuasai dengan media jimat, wifik, rajah atau benda pusaka, atau diperjual-belikan dengan mahar-mahar tertentu.

Ilmu Hikmah adalah ilmu panduan, yang membimbing kita kita mengenal ajaran-­ajaran Allah dan sunnah­-sunnah Rasul-Nya, sehingga kita bisa mengetahui mana yang halal dan mana yang haram, mana yang diperintahkan dan mana yang dilarang. Dengan ilmu hikmah seperti itulah, kita akan menjadi orang yang benar dalam perkataan dan perbuatan. Itulah sejatinya ilmu Hikmah!
footnote
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia: 401
[2] Kamus al­-Munawwir: 287
[3] Kitab at-Ta'rifat oleh al-Jurjani: 96-97
[4] Al-Qur'an, Tafsir wa Bayan: 412
[5] Kitab Tafsir al-Qurthubi: 3/ 330
[6] Kitab Tafsir at-Thabari: 1/ 557-557






No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...