1/22/2008

Hukuman Mati bagi yang Masuk Islam karena Kepentingan Pribadi lalu Murtad

Fatwa keharusan hukuman mati bagi seseorang yang masuk Islam karena kepentingan pribadi. Mereka masuk Islam hanya untuk menikahi wanita Muslim, tapi kembali murtad

Fatwa resmi telah dikeluarkan Al-Azhar atas permintaan badan hukum resmi Mesir. Fatwa itu berisi tentang permohonan hukuman kepada mereka yang masuk Islam hanya untuk kepentingan pribadi, seperti ingin menikahi wanita Muslimah atau menceraikan istri yang Non-Muslim, dan setelah tujaunnya tercapai ia murtad kembali dari Islam.

Fatwa itu menyatakan tentang keharusan ditegakkannya hukuman, bahkan sebagian mengancam dengan hukuman mati. Dan Ketua Lajnah Fatwa Al Azhar (Komite Fatwa Al Azhar) Syeikh Abdul Hamin Al Athrash menyebutkan bahwa Non-Muslim yang masuk Islam untuk kepentingan pribadi, lalu ia murtad setelah kepentingannya tercapai, telah melakukan tindakan kriminal besar, yang tidak boleh didiamkan.

Sebelumnya, kasus seperti ini sering tejadi di Mesir, di mana beberapa kaum Kristen Koptik menyatakan masuk Islam agar bisa menikah dengan Muslimah atau menceraikan istrinya yang Non-Muslim, setelah itu ia meminta kepada badan hukum setempat untuk dicatat kembali sebagai penganut Koptik.

Fatwa Al Azhar yang dipublikasikan di Koran Aqidati itu menjawab permintaan Mu’taz Kamil Mursi, Wakil Ketua Parlemen Mesir, dalam rangka merespon fenomena yang terjadi, di mana sejak bulan Juni 2006 sudah terdapat 148 kasus “permintaan murtad” oleh penganut Koptik yang masuk Islam. Bahkan sudah 32 orang dari 148 pemohon sudah “lolos” murtad ke Koptik.

Fatwa itu berisi,”Barang siapa murtad, maka wajib baginya mendapatkan hukuman syar'i" sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan jumhur ulama, setelah yang bersangkutan diminta bertaubat.

Jika ada yang mengatakan bahwa hal ini bertentangan dengan “prinsip kebebasan beragama, maka perkataan itu tertolak, karena Islam tidak memaksa siapa saja untuk masuk dan memeluk Agama itu”.

Syeikh Attrash juga menghimbai, bagi siapa saja yang berkeinginan untuk memeluk Islam maka ia harus mempelajari Islam dengan baik dan memiliki tekad yang kuat, karena setelah masuk Islam, yang bersangkutan tidak boleh murtad. Dan fatwa ini secara tidak langsung menunjukkan rujuknya Syeikh Al Azhar, Thantawi, yang mengatakan tidak adanya hukuman bagi Non-Muslim yang masuk Islam lalu murtad kembali, setelah adanya tekanan dari LSM dan para aktivis HAM, sekaligus menunjukkan bahwa Al Azhar tidak mengorbankan hukum syar’i demi kepentingan politik. [Alarabiya/thoriq/www.hidayatullah.com]

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...