11/23/2008

MUI Imbau Umat Islam Tak Ikut Yoga



MUI logoMenyikapi fatwa haram yang dikeluarkan Dewan Fatwa Malaysia terhadap meditasi yoga, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak serta merta mengambil kebijakan serupa.

MUI hanya mengimbau agar umat muslim di Indonesia untuk sementara tidak mengikuti kegiatan meditasi yoga.

"Sebaiknya masyarakat tidak terjun dan ikut serta kegiatan yang sifatnya berbau meditasi yoga sebelum duduk persoalannya jelas," ujar Ketua Fatwa MUI Pusat KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Minggu (23/11/2008).

Imbauan agar sabar menunggu ini berlaku hingga MUI mengeluarkan fatwa tentang hal itu.

"Kepada ummat Islam kami harap bersabar dulu soalnya fatwa itu bukan seperti rapat yang bisa digelar hari ini dan langsung ada keputusannya. Ada kebenaran yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Fatwa Nasional (NFC) Malaysia mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk mengikuti program yoga.

Yoga dianggap dapat melunturkan keimanan seorang muslim karena mengandung gerakan fisik dan elemen ajaran agama lain. Di dalamnya juga terdapat bacaan mantra-mantra.

Hingga kini MUI belum membahas tentang hukum mengikuti meditasi yoga Malaysia. Bahkan, salinan keputusan produk hukum dari negeri jiran itu belum diterima.

"Kita belum membahasnya, salinan keputusan dari Malaysia saja kita belum terima," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat MUI KH Ma'ruf Amin .

Kiai Ma'ruf menjelaskan, pembuatan fatwa tidak mungkin berjalan dalam waktu singkat. Pasalnya harus ada pembahasan mendalam tentang materi permalahan yang dipersoalkan. "Kita bahas dulu persoalannya, kita definisikan dulu apakah ada unsur syirik atau unsur pelanggaran lain," terangnya.

Mekanisme pembahasan bisa dilakukan di komisi fatwa, ijtima' ulama, atau musyawarah nasional. Hal itu tergantung bobot dan dampak dari persoalan yang sedang dibahas terhadap kepentingan umat Islam.

"Kalau biasa saja forum komisi fatwa cukup, tapi kalau memiliki dampak luas akan kita masukkan ijtima' ulama," ujarnya.

Forum komisi fatwa bisa diselenggarakan kapan saja. Adapun ijtima' ulama dan musyawarah nasional dilakukan secara periodik. "Forum ijtima' ulama setahun sekali. Agenda terdekat pada 3 Januri besok," ujarnya.





No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...