1/30/2009

FATWA HARAMNYA YOGA BAGI UMAT ISLAM

Fatwa Haramnya Yoga bagi Ummat Islam


Setelah Mufti Mesir tahun 2004 mengharamkan yoga bagi Muslimin dengan alasan bahwa Yoga merupakan amalan agama Hindu, kini Ketua Dewan Fatwa Nasional Malaysia mengharamkan yoga pula. Badan tertinggi Islam di Malaysia melarang umat muslim melakukan yoga. Alasannya, latihan fisik asal India itu mengandung elemen-elemen Hindu yang bisa merusak muslim.


Apakah yoga itu memang dari agama Hindu, marilah kita simak definisi dan pengertian yoga berikut ini.

Definisi Yoga
Yoga (Sansekerta योग) dari bahasa Sansekerta berarti “penyatuan”, yang bermakna “penyatuan dengan alam” atau “penyatuan dengan Sang Pencipta”. Yoga merupakan salah satu dari enam ajaran dalam filsafat Hindu, yang menitikberatkan pada aktivitas meditasi atau tapa di mana seseorang memusatkan seluruh pikiran untuk mengontrol panca inderanya dan tubuhnya secara keseluruhan. Masyarakat global umumnya mengenal Yoga sebagai aktifitas latihan utamanya asana (postur) bagian dari Hatta Yoga.Yoga juga digunakan sebagai salah satu pengobatan alternatif, biasanya hal ini dilakukan dengan latihan pernapasan, oleh tubuh dan meditasi, yang telah dikenal dan dipraktekkan selama lebih dari 5000 tahun.

Orang yang melakukan tapa yoga disebut yogi ,Yogin bagi praktisi pria dan yogini bagi praktisi wanita. Sastra Hindu yang memuat ajaran Yoga, diantaranya adalah Upaishad, Bhagavad Gita, Yogasutra , Hatta Yoga serta beberapa sastra lainnya.
Klasifikasi ajaran Yoga tertuang dalam Bhagavad Gita, diantaranya adalah Karma Yoga/Marga , Jnana Yoga/Marga, Raja Yoga/Marga

Sejarah Yoga

Ajaran Yoga dibangun oleh Maharsi Patanjali, dan merupakan ajaran yang sangat populer di kalangan umat Hindu Ajaran yoga merupakan ilmu yang bersifat praktis dari ajaran Veda. Yoga berakar dari kata Yuj yang berarti berhubungan, yaitu bertemunya roh individu (atman /purusa) dengan roh universal (Paramatman/Mahapurusa).

Maharsi Patanjali mengartikan yoga sebagai Cittavrttinirodha yaitu penghentian gerak pikiran. Sastra Yogasutra yang ditulis oleh Maharsi Patanjali, yang terbagi atas empat bagian dan secara keseluruhan mengandung 194 sutra. Bagian pertama disebut: Samadhipada, sedangkan bagian kedua disebut: Sadhanapada, bagian ketiga disebut: Vibhutipada, dan yang terakhir disebut: Kailvalyapada. (Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dari sisi lain, pengertian yoga sebagai berikut:


Pengertian Yoga
Yoga (Sanskerta= persatuan) sistim ajaran gaib yang diperkembangkan Hinduisme dengan maksud membebaskan orang dari dunia khayalan seperti yang difahami dengan pancaindera. Pembebasan ini sukar dan mungkin memerlukan beberapa kali umur hidup. Yogi (penganut yoga) yang percaya akan pantheisme (kepercayaan bahwa dunia dengan segala isinya adalah Tuhan) mencari persatuan dengan jiwa seluruh alam dunia. Penganut yoga yang atheis (tidak mengakui adanya Tuhan) mencari perasingan yang sempurna dari segala jiwa-jiwa lainnya dan pengetahuan diri sendiri yang sempurna. Kemudian terakhir yang dicari ialah kemuliaan penerangan sempurna. Para penganut yoga memakai disiplin jasmani untuk mencapai itu: penyucian, kebersihan, samadi, dan latihan. (Hassan Shadily MA, Ensiklopedi Umum, Dana Buku Franklin Jakarta, 1977, halaman 1181).

Berita-berita tentang fatwa Haramnya Yoga telah ramai di media massa sejak beberapa waktu lalu. Berikut ini sebagian dari fatwa dan rangkaiannya.

Mesir Haramkan Senam Yoga
Kontribusi dari Al-Barokah
Sabtu, 25 September 2004
Pihak berkuasa Mesir dilaporkan telah mengeluarkan fatwa terbaru yang isinya melarang senam Yoga karena dianggap haram dari sisi Islam. “Yoga merupakan amalan agama Hindu,” ujar Mufti Mesir dikutip AP

Seperti dilaporkan, pihak penguasa tertinggi agama Mesir mengeluarkan fatwa haram yang isinya menyatakan, yoga merupakan amalan agama Hindu yang tidak boleh digunakan dalam sembarang senam. Fatwa itu ditandatangani oleh Mufti Mesir, Ali Gomoa.

Keputusan Mufti Mesir yang dikutip al-Hayat melaporkan bahwa senam yoga adalah kaidah kerohanian agama Hindu dan tindakan meniru perbuatan itu jelas haramkan oleh Islam.
Yoga adalah jenis amalan kerohanian berbentuk senam yang memadukan pikiran, badan dan jiwa. Sejak beberapa tahun lalu, kelas yoga mendapat tempat di kalangan masyarakat dunia, termasuk Mesir.

Di Timur Tengah, banyak aktivitas relaksasi dan wisata ruhani dengan Yoga diadakan di kawasan pergunungan dan pantai Laut Merah yang banyak diminati banyak orang. Fatwa Mufti Mesir tersebut menyatakan yoga dapat merusak akidah umat Islam.

Akibat munculnya fatwa berkenaan, para pelatih yoga sempat menepis. Menurutnya, pengharaman itu sangat kabur dan yoga hanya sekadar senam yang dapat meredakan ketegangan dan meningkatkan kesehatan. Sumber: hidayatullah.com (Musholla Al-Barokah)
Meskipun sudah ada fatwa haramnya yoga bagi Muslimin di Mesir, namun justru belakangan Yoga itu dimasukkan ke masyarakat dengan kedok sebagai olahraga padahal memasukkan agama Hindu.
Berikut ini beritanya:


Diam-Diam, dibalik Kedok Olahraga YOGA, Agama HINDU Mulai Masuki MESIR!!
Ditulis oleh Ibn Salim di/pada Juli 25, 2008

Sejumlah sumber media di MESIR mengungkap adanya aktifitas sebuah kelompok di negeri piramida itu yang bergerak secara rahasia mempromosikan agama Hindu di kalangan penduduk Mesir dengan kedok ˜pelatihan YOGA. Sumber-sumber itu mengatakan, kelompok itu terdiri dari beberapa orang yang memiliki kewarganegaraan berbeda dan menamakan diri Ananda Marga. Surat kabar El Mesry El Youmâ melansir, kelompok itu menganut salah satu sekte dalam agama Hindu yang meyakini sinkritisme dan upaya mencari tuhan yang raib.
Surat kabar itu menambahkan, bahaya utama dari kelompok ini terselip pada ajakan masuk ke dalam agama ini secara sistematis dan terencana, jauh dari pengawasan pihak keamanan. Salah satu harian terbesar di Mesir itu juga melaporkan, pusat kelompok tersebut ada di MESIR, tepatnya di jalan Ahmad Hanafi, di kawasan jalan raya Husein ad-Dasuqi, dekat taman Al Maadi.
Sasaran mereka adalah anak-anak dari kalangan menengah


Modus Operandi
Kelompok yang terdiri dari tiga orang memulai ‘dakwah’-nya dengan memanfaatkan keinginan sebagian pemuda untuk belajar olahraga Yoga. Olahraga inilah yang kemudian dijadikan pintu masuk menyampaikan ajaran agama mereka. Mereka kemudian membina sejumlah pemuda yang telah meyakini pemikiran dan keyakinan tersebut. Setelah itu, meminta mereka berjanji untuk merekrut para pemuda lainnya dari kalangan bawah dengan memberikan iming-iming materil ataupun sprituil supaya menganut keyakinan tersebut.

Kelompok itu pertama kali masuk ke MESIR pada tahun 1992 melalui bantuan kemanusiaan yang diberikan kepada korban gempa bulan oktober tahun itu yang sempat menghentak dunia. Setelah itu, mereka pergi lalu kembali lagi sejak beberapa tahun lalu

Surat kabar yang terbit di MESIR itu menyebutkan, kelompok itu juga mengiming-imingi para pemuda dengan kewarganegaraan Amerika atau kewarganegaraan apa saja yang mereka inginkan. Di samping, mencarikan pekerjaan buat mereka di negara mana saja di dunia. Pada mulanya, kelompok itu mengajak untuk melakukan ritual keagamaan itu di samping ritual agama yang diyakini masing-masing orang, akan tetapi secara perlahan orang itu kemudian kehilangan agama asalnya dan menganut agama baru tersebut.!! (almkhtsr/AS) *Sumber : WWW.ALSOFWAH.OR.ID

Setelah Mufti Mesir memfatwakan haramnya yoga, kini giliran Mufti Malaysia mengharamkan yoga bagi Muslim. Beritanya sebagai berikut:

Malaysia: Yoga Haram Bagi Muslim!
Kuala Lumpur - Badan tertinggi Islam di Malaysia melarang umat muslim
melakukan yoga. Alasannya, latihan fisik asal India itu mengandung elemen-elemen Hindu yang bisa merusak muslim.

Fatwa haram itu dikeluarkan Dewan Fatwa Nasional, yang punya otoritas untuk mengatur bagaimana muslim di negeri jiran itu mempraktekkan keimanan mereka.. Menurut fatwa yang dikeluarkan lembaga itu, yoga bukan cuma melibatkan latihan fisik namun juga elemen-elemen spiritual, pujian dan pemujaan Hindu. Demikian seperti dilansir /USA Today,/ Sabtu (22/11/2008).

Menurut Ketua Dewan Fatwa Nasional, Abdul Shukor Husin, banyak muslim yang mempraktekkan yoga yang populer di dunia itu, tidak mengetahui kalau tujuan akhirnya adalah menyatu dengan Tuhan dari agama lain.

“Kami memandang bahwa yoga, yang berasal dari Hindu, menggabungkan latihan fisik, elemen agama, pujian dan pemujian untuk tujuan mencapai perdamaian dalam diri dan pada akhirnya menyatu dengan Tuhan,” kata Husin pada wartawan di Kuala Lumpur.
“Itu tidak sepantasnya. Itu bisa merusak iman seorang muslim,” imbuhnya. Dikatakannya, para ulama di Mesir juga telah mengeluarkan fatwa serupa pada tahun 2004 dan menyebut yoga sebagai “penyimpangan.”

Belum lama ini dewan tersebut juga mengeluarkan fatwa yang melarang perilaku tomboy. Ditegaskan bahwa anak perempuan yang bertingkah dan bergaya seperti anak laki-laki berarti melanggar ajaran Islam.*(ita/ita)* detikNews

Jauh sebelum Mesir dan Malaysia mengharamkan yoga ternyata sudah ada fatwa yang mengharamkan yoga, dan fatwa itu telah beredar luas. Inilah kutipan sebagian fatwanya.

Yoga penyembahan berhalaisme kepada matahari

Syaikh Dr Abdullah Al-Faqih dalam fatwanya yang berjudul Yoga itu penyembahan berhalaisme kepada matahari tertanggal 17 Nyharram 1422H/ 11 April 2001 menegaskan haramnya yoga.
Dia menegaskan:
إن اليوجا ليست رياضة، وإنما هي نوع من العبادة الوثنية التي لا يجوز للمسلم أن يقدم عليها بحال.
Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.
Dia menegaskan, yoga itu bukan murni olahraga badani, tetapi itu hanyalah penyembahan yang ditujukan oleh pelakunya kepada matahari selain Allah. Yoga itu tersebar luas di India sejak zaman dulu.

Nama aslinya berbahasa sanskerta, sastanaga surya nama sekar, artinya sujud kepada matahari dengan delapan anggota badan.

Olahraga ini bertumpu pada 10 anggota badan tertentu, di antaranya lima anggota badan yang terhampar di tanah dengan melebar dengan menyentuh tanah yaitu: dua tangan, hidung, dada, dua dengkul, dan jari-jari dua telapak kaki . Dengan ini maka terwujudlah sujud terhadap matahari dengan delapan anggota badan.

Latihan-latihan yoga itu dimulai dengan kondisi pertama yang menggambarkan penghormatan kepada yang disembah yaitu matahari. Latihan-latihan ini mesti disertai kata-kata yang menjelaskan penyembahan matahari dan mengarah kepadanya. Kata-kata itulah yang disebut mantra. Itu diulang-ulang dengan suara keras dan dengan cara tata letak yang teratur. Potongan-potongan mantra itu mengandung sebutan nama-nama matahari dua belas.

Oleh karena itu Mufti ini setelah menjelaskan bunyi mantra-mantra dan maksudnya, kemudian mengatakan: Sesungguhnya yoga bukanlah olahraga, tetapi dia hanyalah jenis dari peribadahan berhalaisme (paganisme) yang tidak boleh bagi orang Muslim untuk mendatanginya sama sekali.
Demikian fatwa dari Markaz Fatwa yang dibimbing oleh Dr Abdullah Al-Faqih, yang dikeluarkan 17 محرم 1422 / 11-04-2001, kemudian disiarkan lewat as-syabakah al-Islamiyah, dan sudah dikumpulkan dalam Al-Maktabah As-Syamilah oleh multaqa ahl hadith.

Walaupun tahun 2001 sudah ada fatwa haramnya yoga bagi Muslimin, kemudian tahun 2004 Mufti Mesir juga mengharamkan yoga, dan di bulan November 2008 Mufti Malaysia juga mengharamkan yoga, namun di Indonesia belum terdengar adanya fatwa itu. Mungkin nanti sekalian difatwakan haramnya, bersama praktek-praktek haram lainnya, termasuk juga reiki yang di media massa luar negeri juga disejajarkan haramnya dengan yoga karena sama-sama dari agama berhala.

Dikumpulkan oleh Hartono Ahmad Jaiz

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...