2/07/2009
Sinetron Hareem harus Diboikot !!!!!
Anggota FPKS DPR Mutammimul Ula, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera menghentikan tayangan sinetron Hareem yang disiarkan di Indosiar. Cerita di sinetron itu terkesan merusak citra Islam. sebagian isi cerita, di antaranya tentang perilaku si anak berebut isteri keempat ayahnya. Lalu sang ayah memperkosa istri mudanya yang masih remaja dan belum siap melakukan hubungan seksual."Itu alasan pertama. Yakni dari segi konten atau substansi, ceritanya merusak citra Islam lewat kelakuan seorang pemeluk yang mustahil seburuk itu," ujarnya, di Jakarta, Kamis (5/2)Angggota Komisi I ini lalu menuturkan, sebagian isi cerita, di antaranya tentang perilaku si anak berebut isteri keempat ayahnya.
Lalu sang ayah memperkosa istri mudanya yang masih remaja dan belum siap melakukan hubungan seksual. "Alasan kedua, Hareem ditayangkan pada jam 19.00 WIB dengan tidak mencantumkan kategori (penonton). Sehingga bertentangan dengan surat pedoman siaran (SPS) KPI,"ujarnya.Muttamimul memperkirakan, pada prime time (jam tayang utama) tersebut, anak-anak masih terjaga. Sehingga, Hareem sangat berpeluang ditonton mereka, juga oleh remaja di bawah umur.Alasan ketiga, lanjut Mutammimul, dalam situs KPI menyiarkan adanya tiga protes dari masyarakat yang sekaligus minta dihentikannya tayangan sinetron tersebut. "Hal ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat tidak menghendaki sinetron Hareem," tegasnya. (dakta)
KPI Minta Indosiar Perbaiki Sinetron 'Hareem'
JAKARTA - KPI Pusat meminta secara tegas kepada Indosiar untuk segera memperbaiki isi sinetron Hareem yang dinilai oleh MUI dan 145 orang pengaduan telah melecehkan agama Islam."Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada Indosiar agar mereka memperbaiki isi Sinteron Hareem. Jika peringatan tersebut tidak digubris maka KPI Pusat berencana menghentikan sementara sinetron tersebut," ujar Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja, melalui keterangan resminya, Kamis (5/2/2009)
Menurut Sasa, tayangan sinetron yang disiarkan oleh Indosiar setiap hari Senin hingga Sabtu, telah melanggar aturan di P3 dan SPS KPI. Setidaknya, ada tiga pasal yang dilabrak oleh sinetron Hareem yakni pasal 8, 65 dan 62 ayat 2.Pertama berupa pasal 8 Standar Program Siaran (SPS) menyatakan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program yang mengandung serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan keagamaan tertentu. Selain itu, di pasal 65 disebutkan, tayangan untuk dewasa wajib disiarkan pada pukul 22.00 sampai 03.00. Dan, pada pasal 62 ayat 2 disebutkan lembaga penyiaran televisi wajib menyertakan informasi tentang penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton.
Terkait pelanggaran pada sinetron Hareem ini, KPI Pusat telah mendapatkan informasi dari Lembaga Sensor Film (LSF) bahwa sinetron tersebut berklasifikasi dewasa. Pasalnya, pada saat tayang sinetron ini, Indosiar tidak mencantumkan klasifikasi acara dari awal sampai akhir tayangan sinetron tersebut."Dalam surat peringatan yang kami kirimkan juga diterangkan mengenai masukan MUI terhadap sinetron tersebut yang menyatakan bahwa sinetron tersebut melecehkan citra Islam lewat perilaku buruk pemainnya. Kondisi itu dianggap oleh KPI sangat berbahaya karena dinilai dapat menyinggung perasaan umat Islam di Indonesia," tandas Sasa. (//srn/okz)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...