3/24/2009

Kasus Abu Sangkan yang Melarikan Istri orang dan Penodaan Agama


Berita kasus bisa dilihat disini

SOLO(Joglosemar): Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa ajaran sesat terhadap seorang guru mengaji, Abu Sangkan. Pasalnya, ajarannya dianggap menyimpang dari ajaran agama Islam.
Hal itu dikatakan Ketua LUIS, Edi Lukito, Rabu (7/1). Dikatakan, dalam setiap pengajian Abu Sangkan yang terkenal dengan Salat Khusuk itu sudah dijadikan semacam pembenaran ajaran menyesatkan.
“Salat khusuk itu kan untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar. Padahal melarikan isteri orang seperti yang dilakukan Abu Sangkan jelas perbuatan keji,” kata Edi pada wartawan.
Penyimpangan Abu Sangkan lainnya, menurut Edi, terbukti saat dia memberikan pengajian di sebuah mesjid di Solo. Saat itu, Abu Sangkan mengajarkan kepada jemaah pengajiannya untuk salat khusyuk dalam waktu lama.
Selain menyampaikan surat permintaan fatwa ajaran sesat ke MUI, LUIS juga melaporkan Abu Sangkan ke Mabes Polri atas tuduhan penodaan agama dan perbuatan melarikan diri istri orang lain. Laporan itu sendiri secara resmi sudah dilayankan ke Mabes Polri pada 22 Oktober tahun lalu.
“Mabes Polri sudah mendisposisikan kasus ini ke Polda Jateng, dan sudah dilimpahkan ke Poltabes Surakarta 23 Desember,” terang Edi.
Seperti diketahui, Abu Sangkan dilaporkan telah memikat salah satu jemaah pengajiannya. bernama Herlina yang sudah bersuami, Bambang Suwandono.
Bambang mengaku sudah melaporkan Abu Sangkan ke ke Poltabes Surakarta Oktober 2007 lalu dengan tuduhan melarikan isteri orang lain. “Saat ini kasus itu kami buka lagi,” kata Kasatreskrim Poltabes Surakarta, Kompol Suharyanto, kemarin. (gad)

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...