12/05/2007

Apakah boleh mempelajari sihir?

ruqyah-online.blogspot.com-Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
Firman Allah:”....sesungguhnya kami hanyalah cobaan (bagimu) sebab itu janganlah kamu kafir.”(Al-Baqarah:102) ,mengandung isyarat bahwa mempelajari sihir adalah kekafiran.”(Fathul Bari (10/225))
Dari pernyataan ini dapat diambil kesimpulan bahwa mempelajari sihir untuk dipergunakan untuk menyihir adalah kekafiran.

Abu Abdullah ar-Razi berkata:

Mengetahui sihir itu tidak buruk dan tidak dilarang. Para ulama peneliti sepakat dalam masalah ini karena dzat ilmu itu sendiri (ilmu mengetahui betuk-bentuk sihir) adalah mulia, demikian juga karena keumuman firman Allah:”Katakanlah (hai Muhammad:”Apakah sama orang-orang yang mengetahui dan orang-orang yang tidak mengetahui?”(Al-Jaatsiyah:7) Juga karena seandainya sihir itu tidak diketahui niscaya tidak dibedakan antara sihir dan mu’jizat; sedangkan mengetahui bahwa Allah merupakan pemberi mu’jizat adalah wajib. Sementara itu juga ada kaidah yang mengatakan”apa yang suatu kewajiban tergantung kepadanya maka sesuatu itu menjadi wajib.” Ini berarti bahwa mendapatkan ilmu pengetahuan tentang sihir adalah wajib.Jika ia merupakan sesuatu yang wajib maka bagaimana bisa dikatakan haram dan buruk?”(Dikutip dari Ibnu Katsir (1/145)

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa mempunyai ilmu pengetahuan tentang seluk beluk sihir dan keburukannya adalah penting agar kita tidak tertipu menyamakan sihir dengan karomah atau mu’jizat dan agar kita bisa mengingatkan sesama umat Islam agar tidak tertipu dengan sihir

No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...