Memelihara jenggot merupakan perkara yang diwajibkan atas setiap muslim yang jantan lagi sejati berdasarkan hadits-hadits shahih sebagaimana akan kami bahas dalam buletin ini. Adapun laki-laki muslim yang mengikuti syahwatnya, maka ia akan berusaha mencari-cari dalih yang membolehkan cukur jenggot padahal itu haram. Seperti ia berdalil dengan hadits berikut :
ِمنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ خِفَّةُ لِحْيَتِهِ
“Di antara kebahagiaan seseorang, kurangnya jenggotnya” [HR. Ibnu Hibban dalam Adh-Dhu’afaa‘ (1/360), Ath-Thabraniy dalam Al-Kabir (12920), Ibnu Adi dalam Al-Kamil (2/364), dan Al-Khatib dalam Tarikh Baghdad (14/297)]
Hadits ini tidak bisa memenuhi ambisi mereka dalam memotong dan memangkas jenggot, karena hadits ini palsu. Kepalsuannya disebabkan oleh dua orang rawi: Yusuf bin Al-Ghariq dan Sukain bin Abi Siroj. Kedua orang ini adalah pendusta. Karenanya, Al-Albaniy memasukkan hadits ini dalam golongan hadits palsu dalam Adh-Dhoi’fah (193).
Sumber : Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 37 Tahun I. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Muhammad Mulyadi. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)
Sumber: http://almakassari.com/?p=215
No comments:
Post a Comment
Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...