6/06/2009

Membongkar 7 (tujuh) Kebusukan dan Penipuan Rumah Sakit Omni Alam Sutra

Sungguh rumah Sakit Omni Alam Sutera ini merupakan Rumah sakit yang banyak melakukan kemungkaran, Berikut ini adalah 7 (tujuh) fakta bentuk-bentuk Penipuan dan kebusukannya.


1. RS OMNI MENGGUGAT PRITA YANG TELAH MENJADI KORBAN MALPRAKTEK

TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra merasa dirugikan atas email yang kirim Prita Mulyasari. Alasannya, surat elektronik pengirim atas nama prita.milyasari@yahoo.com yang ditujukan langsung kepada customer_care@banksinarmas.com itu menyudutkan pihak Rumas Sakit Omni. Isi email tersebut berjudul Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra.

Penasehat Hukum Rumah Sakit Omni, Risma Situmorang mengatakan kliennya keberatan dengan adanya kata-kata penipuan. "Intinya ada pencemaran nama baik terhadap RS Omni,"kata Risma melalui sambungan telepon, Selasa (02/06). Prita, lanjut Risma, menyampaikan agar konsumen berhati-hati terhadap dokter-dokter di Rumah Sakit Omni.

Pihak Rumah Sakit langsung melakukan somasi terhadap Prita, setelah menerima salinan email itu. Isi somasi agar Prita mencabut semua tuduhan yang dilayangkan ke Rumah Sakit Omni yang dilayangkan lewat pesan elektroniknya. "Prita tidak bersedia,"kata Risma Situmorang.

Selanjutnya, manajemen RS Omni terpaksa membuat surat klarifikasi bantahan melalui dua surat kabar nasional yaitu Kompas dan Media Indonesia. Somasi yang tak digubris tersebut, yang membuat manajemen RS Omni menuntut Prita Mulyasari, yang dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik rumah sakit.

Hasil putusan perdata pada 11 Mei 2009 lalu di Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan, Prita untuk membayar kerugian materil sebesar 161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional. "Dan 100 juta untuk kerugian imateril," katanya.

RUDY P

2. DIDUGA KERAS JAKSA MENDAPAT FASILITAS GRATIS DARI RS OMNI

Berita detik. Jakarta - Jajaran jaksa di Kejari Tangerang diduga mendapatkan fasilitas perawatan gratis dari Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten. Tim eksaminasi bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pun berencana meneliti hal itu.

"Nanti kami pelajari semua. Itu kan baru katanya, saya belum tahu. Pokoknya kalau ada kaitannya, ya kita pelajari," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/6/2009).

Dikatakan Hamzah, penerimaan fasilitas terhadap pihak Kejaksaan tidak dibenarkan. Hal ini justru menimbulkan pertanyaan jika memang bisa dibuktikan kebenarannya.

Atas dugaan penerimaan fasilitas tersebut, rencananya tim Pengawasan Kejagung akan melakukan pemeriksaan ke kejari Tangerang.

"Nanti saya akan perintahkan tim saya uuntuk mempertanyakan semua itu mengapa dikasih begitu, ada apa itu karena pada dasarnya tidak boleh," jelas mantan Sesjamwas yang dilantik sebagai Jamwas 10 Maret 2009 lalu ini.

RS Omni International Tangerang merupakan pihak yang berperkara dengan Prita Mulyasari, mantan pasiennya. sebelumnya dikatakan Kejagung, pihaknya menduga ada faktor lain yang
menjadi penyebab ditahannya Prita atas kasus ini oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang yang juga disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
(nov/nrl)


3. FAKTA RUMAH SAKIT OMNI BUKAN RUMAH SAKIT INTERNASIONAL
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Serpong, Tangerang, yangsedang berperkara dengan Prita Mulyasari, ternyata bukan rumah sakit internasional. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan rumah sakit tersebut merupakan rumah sakit swasta dalam negeri yang tidak ada kepemilikan asingnya. "Omni itu sebenarnya bukan rumah sakit internasional, hanya namanya saja," kata Siti di kantornya, Jumat (5/5).

Ia telah menegur rumah sakit tersebut sejak Agustus tahun lalu supaya jangan menggunakan nama internasional di belakangnya. Namun, hingga saat ini hal itu tidak juga dipatuhi oleh pihak rumah sakit.

Rumah sakit internasional di Indonesia ada tujuh, empat diantaranya ada di Jakarta yakni Rumah Sakit Mitra Internasional, Rumah Sakit Permata Hijau, Rumah Sakit Brawijaya, dan Rumah Sakit Internasional Bintaro. Sedangkan dua rumah sakit lainnya ada di Medan, dan satu lagi ada di Surabaya.

Teguran terhadap rumah sakit Omni bersamaan dengan rumah sakit lainnya yang juga menggunakan embel-embel nama internasional. Departemen Kesehatan akan mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit tersebut agar segera mencopot nama internasional.

Menurut Fadilah, pemberian ijin kepada rumah sakit internasional tidak mudah. Selama ia menjabat belum pernah memberikan ijin kepada rumah sakit Omni untuk mencantumkan nama internasional. Masyarakat sering terjebak dengan pencantuman nama internasional. Seolah dengan nama internasional menjamin pemberian pelayanan yang baik tetapi sebenarnya tidak. "Ijin sudah ada sebelum saya menjabat, pemberian nama itu menurut saya tidak betul," katanya.

Rumah Sakit Omni saat ini sedang melakukan gugatan kepada pasiennya Prita Mulyasari. Prita dianggap telah mencemarkan nama baik karena menyampaikan keluhan melalui email kepada teman-temannya. Prita kemudian ditahan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Mulya Hasmi mengatakan perbedaan antara rumah sakit internasional dengan rumah sakit non internasional terletak pada kepemilikan modal asing. Namun, dari segi pelayanan kesehatan tidak ada perbedaan. "Standar pelayanan kesehatan sama saja, setiap dokter sudah ada SOP-nya (Standard Operasi dan Prosedur)," kata Mulya.

Sebenarnya tidak ada sanksi khusus kepada rumah sakit yang menambahkan nama internasional namun tindakan tersebut merupakan pembohongan publik. Departemen Kesehatan tidak bisa serta merta mencabut ijinnya, hal yang dapat dilakukan hanya mempersulit ijin perpanjangan operasional.

Dengan adanya kejadian kasus Prita, Departemen Kesehatan akan membuat surat edaran kepada seluruh rumah sakit dengan nama internasional, tetapi kepemilikan modalnya dalam negeri.



4. DOKTER SENIOR MENJADI KORBAN MAL PRAKTEK RS OMNI

Pasien yang pernah mengeluhkan dirinya menjadi korban malpraktek RS Omni bukan hanya Prita Mulyasari. Malah, tahun lalu, seorang dokter senior yang berobat ke RS Omni Medical Center (yang satu grup dengan RS Omni International Hospital) telah mengajukan gugatan ganti rugi. Ini dia berita selengkapnya dari hukumonline.com :

Ketika Dokter Menjadi Korban Malpraktek

Lantaran keliru dalam menjalankan metode TUNA –Trans Urethal Needle Ablation– RS Omni Medical Center digugat oleh Salman, dokter senior yang berobat ke RS tersebut. Selain ganti rugi Rp35 juta, Salman juga meminta rekam medis penyakitnya.

Lazimnya yang menjadi korban malpraktek adalah pasien. Kali ini, justru seorang dokter senior yang menjadi korban malpraktek. Jangan kaget dulu. Dokter yang menjadi korban ini memang sedang pindah posisi sebagai pasien. Namanya, dokter Salman. Pria yang pernah berpraktek di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita ini terpaksa menggugat rekan seprofesinya karena dianggap melakukan malpraktek.

Syahdan, Salman mengidap penyakit pembesaran prostat jinak dengan gejala sangat ringan. Pria berusia 74 tahun ini pun mendatangi RS Omni Medical Center untuk mengobati penyakitnya dengan metode Trans Urethal Needle Ablation (TUNA). Metode TUNA merupakan terapi yang diperkenalkan di Indonesia sejak 2004. Cara kerjanya adalah menusuk prostat dengan jarum yang diberi energi gelombang radio sehingga menghasilkan energi panas yang mengarah langsung ke prostat.

Tertarik dengan keampuhan metode TUNA melalui iklan di media massa, Salman berminat untuk menjajalnya. Singkat cerita, Salman mulai cari info soal metode TUNA itu di RS Omni Medical Center. Di tempat itu, ia ditangani oleh dokter Johan R. Wibowo. Belakangan, bukan kesembuhan yang ia terima, tapi malah kesakitan yang luar biasa. Salman mengaku mengalami pendarahan hebat, susah kencing, dan kencing berdarah.

Merasa dirugikan, Salman lantas menempuh jalur hukum. Melalui pengacaranya Virza Roy Hizzal, Salman mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia menggugat dokter Johan, PT Sarana Meditama Metropolitan (pemilik RS Omni Medical Center) dan Soekendro (Presdir RS Omni Medical Center). Para tergugat, kata Salman, telah lalai dan melakukan kesalahan dalam menjalankan metode TUNA.

Dalam gugatannya, Salman meminta para tergugat mengganti kerugian materil yang dialaminya sebesar Rp35 juta. Sedangkan kerugian immateril sebesar Rp300 juta.

Selain meminta ganti rugi, Salman meminta haknya yang lain, yakni fotocopy rekam medis (medical record). Virza mencatat ada dua hal penting terkait kehadiran rekam medis itu. Pertama, isi rekam medis sangat penting bagi penggugat untuk mengetahui informasi penyakit yang dideritannya demi keberlangsungan proses perawatan atau pengobatan atas diri penggugat.

UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran

Pasal 47

  1. Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien

  2. Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Pasal 52 huruf a

Pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak: a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3)

Dan kedua, isi rekam medis juga diperlukan untuk kepentingan proses pemeriksaan perkara maupun pembuktian dalam perkara. “Rekam medis ini sangat penting,” jelas Virza ketika ditemui hukumonline di PN Jakarta Timur, Rabu (28/5). Untuk itu, Virza memohon Majelis Hakim agar bisa menghadirkan bukti tersebut, sebagai tindakan pendahuluan.

Namun, Majelis menolak permintaan tersebut. Apalagi, perkara ini baru sidang awal. “Permintaan itu sudah masuk substansi perkara,” ujar Ketua Majelis Hakim Firdaus seraya mempersilahkan para pihak untuk melewati tahap mediasi terlebih dahulu.

Sementara itu, Kuasa Hukum RS Omni Medical Centre, Susi Tan, menolak berkomentar tentang kasus yang menimpa kliennya. Ia berdalih, perkara ini masih proses mediasi. “Ini kan belum masuk pokok perkara. Masih mediasi. Nantilah,” elaknya ketika dicegat hukumonline.

Pernah Dilaporkan ke Polisi

Ternyata, gugatan ini bukan yang pertama. Tahun lalu, Salman pernah melaporkan dokter Johan ke Polres Jakarta Timur. “Kami laporkan karena ada unsur penipuan dan kelalaian,” ujar Salman. Laporan itu sendiri kabarnya mandeg di Kepolisian. “Kasus itu katanya di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan,-red),” ungkap Virza.

Meski mendapat kabar bahwa kasus tersebut telah di SP3, namun Salman sendiri mengaku belum menerima surat tersebut. Akibatnya, Salman kesulitan dalam mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi, Salman menduga ada “permainan” dalam penghentian kasus ini. “Makanya kami adukan penyidiknya ke Propam,” tegas Salman.

Dihubungi secara terpisah, Dedy Kurniadi, Penasehat Hukum dokter Johan, menjelaskan penyidik Polres Jakarta Timur tidak menemui unsur pidana apapun dalam kasus itu. “Memang tak ada malpraktek berdasarkan penyidikan,” ujarnya melalui telepon.

Ia menegaskan polisi tidak sembarangan dalam mengeluarkan SP3. Tetapi, setelah melewati pemeriksaan beberapa saksi dan ahli. Ahli yang dihadirkan berasal dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) Indonesia.

Diceritakan Dedy, kala itu MKDK berpendapat, jika seseorang diobati lalu ada efek pendarahan yang lebih dari yang diduga sebelumnya bukan berarti sebagai kelalaian. “Karena daya tahan tubuh masing-masing orang kan berbeda. Kesimpulannya tak ada yang memberatkan dokter Johan,” jelasnya.

Yang jelas, Salman sudah telanjur tak percaya dengan penjaga kode etik korpsnya itu. Makanya, gugatan perbuatan melawan hukum merupakan langkah selanjutnya yang diambil oleh dokter senior ini.

5. RUMAH SAKIT OMNI MENGGUGAT PASIEN YANG TELAH MENINGGAL

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gugatan Rumah Sakit Omni International terhadap pasien tak hanya terjadi pada Prita Mulyasari. Rumah Sakit Omni Medical Center, Pulomas, Jakarta Timur, juga menggugat perdata keluarga almarhum Abdullah Anggawie, pasien rumah sakit tersebut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang gugatan itu dipimpin ketua majelis hakim Reno Listowo. Sedianya, sidang kemarin untuk mendengarkan putusan majelis hakim. Reno mengatakan menunda sidang hingga Senin (15 Juni) depan. “Mohon pengertiannya, karena ada pergantian majelis hakim,” kata Reno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Abdullah Anggawie dirawat di rumah sakit Omni selama tiga bulan sejak 3 Mei 2007. Abdullah akhirnya meninggal pada 5 Agustus 2007. Omni menggugat karena keluarga pasien, yakni Tiem F. Anggawie dan Joeseof Faisal, dan pihak penjamin, yakni PT Sinar Supra Internasional, tidak memenuhi kewajibannya membayar tagihan sebesar total Rp 552,2 juta. Pihak keluarga memiliki kewajiban yang belum dibayar sebesar Rp 427,2 juta karena Rp 125 juta sudah disetor sebagai uang muka atau uang jaminan.

Gugatan terhadap pasien tersebut dilayangkan RS Omni pada 24 November 2008. Selain menuntut pembayaran sisa tagihan, Omni menuntut pembayaran bunga 6 persen per tahun dari total tagihan.

Sri Puji Astuti, kuasa hukum tergugat, membantah tudingan bahwa kliennya tak mau membayar kekurangan biaya rumah sakit tersebut. “Kami mau bayar, tapi kok rekam medisnya nggak

Menurut Sri, selama tiga bulan dirawat, keluarga pasien tidak pernah diberi tahu soal penyakit yang diderita almarhum. Bahkan, kata Sri, dokter memberikan resep obat yang berbeda setiap hari. Kejanggalan lain, tiap hari tabung oksigen juga diganti yang baru. “Padahal biasanya satu tabung itu untuk beberapa hari,” ujarnya.

Atas gugatan ini, kuasa hukum tergugat mengajukan gugatan balik ke Rumah Sakit Omni Medical Center sebesar Rp 5 miliar. Rumah sakit dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan informasi medis dan mengklarifikasi tagihan.

Para tergugat menilai tagihan penggugat tak wajar. Misalnya, dalam tagihan disebutkan penggugat melakukan cuci darah atau hemodialisis setiap hari mulai 19 hingga 31 Mei 2007. Selain itu, terjadi pergantian resep dokter tiap hari mulai 4 sampai 31 Mei. Padahal satu resep obat berlaku untuk jangka waktu tiga hingga enam hari.

Pihak Rumah Sakit Omni Medical Center enggan mengomentari kasus yang mengaitkannya dengan salah seorang pasien yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.

"Nanti saja, Mas," kata Risma Situmorang, kuasa hukum RS Omni Medical Center, melalui telepon kemarin. Berkali-kali Tempo mencoba menghubunginya lagi, namun tak pernah diangkat. dikasih,
bagaimana mau bayar kalau rekam medisnya nggak ada,” kata Sri Puji Astuti seusai persidangan.

6.YLKI MENGATAKAN RS OMNI AROGAN

TEMPO Interaktif, Jakarta :Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menilai langkah Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang memperkarakan Prita Mulyasari sebagai tindakan arogansi. "Ini justru memperburuk citra rumah sakit dan menunjukkan arogansi," ujar Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, hari ini.

Manajemen rumah sakit, kata Tulus, seharusnya mengajak bicara konsumen dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan tidak perlu sampai pengadilan. Dalam sengketa konsumen, meja hijau merupakan langkah terakhir jika konsumen tidak kooperatif atau jalan lain sudah buntu. "Langkah Omni defensif dan kontraproduktif, mereka tidak punya manajemen yang baik," kata Tulus.

Tulus juga menyayangkan tindakan Kejaksaan Negeri Tangerang yang menahan Prita Mulyasari di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu. "Aksi ini berlebihan."

YLKI baru mengetahui kasus yang dialami Prita dan segera akan memonitor untuk melihat adanya pelanggaran terhadap hak konsumen dari kasus ini. "Kami baru tahu kasusnya kemarin dan akan terus kami monitor," jawabnya.

RS. Omni International Alam Sutra Tangerang memperkarakan Prita yang mengeluhkan pelayanan RS Omni International melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya Prita sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata.

Pihak RS. Omni International menolak ketika dimintai konfirmasi oleh Tempo Rabu lalu. Seorang petugas rumah sakit, Wati, mengatakan Manajer Pelayanan RS Omni, Grace sedang tidak ada di tempat. Wati meminta Tempo menghubungi kuasa hukum rumah sakit itu yang bernama Hadi."Semuanya sudah kami serahkan ke legal, silakan hubungi dia,"kata Wati seraya memberikan nomor telepon seluler Hadi.

Hadi pun enggan memberi penjelasan saat dihubungi. "Nanti saja hubungi saya lagi," katanya sambil menutup telepon. Namun ketika kembali dihubungi berkali-kali telepon selulernya tidak diangkat. Pesan pendekpun tidak dibalasnya.

VENNIE MELYANI

7. RS OMNI TAKUT DIMINTA CATATAN MEDIS (KETAHUAN YEEE)

DETIK NEWS- RS Omni International siap mencabut gugatannya terhadap Prita Mulyasari dengan dua syarat. Salah satu syarat adalah Prita tak lagi meminta catatan medis terkait hasil lab trombositnya yang berjumlah 27.000. ( ddt / nrl )


JIKA RUMAH SAKIT OMNI MAU MENGGUGAT KAMI JUGA DENGAN TUDUHAN PENCEMARAN MANA BAIK, ADA BAIKNYA RS OMNI JUGA MENGGUGAT RATUSAN BLOGGER YANG JUGA IKUT MENCEMARKAN "NAMA BURUK" RS OMNI :

Ini dia daftar blogger (disamping diriku) yang bisa saja dipenjara karena ikut “mencemarkan nama baik” RS Omni International:

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

Dalam upaya mendukung Kampanye Bebaskan Ibu Prita Mulyasari, saya meneruskan surat yang dipublikasikan di Politikana sebagai berikut: **Surat ini dialamatkan ke RS OMNI Tangerang dengan alamat email info@omnihealthcare.co.id dan
KECaKOT – http://andy.web.id/Referensi

Mari Dukung Pembebasan Ibu Prita Mulyasari

1 jam yang lalu oleh Yep
Tulisan ini saya buat sebagai bentuk keprihatinan dan dukungan saya kepada IBU PRITA MULYASARI yang saat ini mendekam dipenjara sejak 13 Mei 2009 karena dituding telah mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International melalui
Ada Apa Yep – http://yepiye.wordpress.com/

Bebaskan Prita Mulyasari!

3 jam yang lalu oleh pipitta
Kali ini tentang Prita Mulyasari. Saya sendiri baru baca beritanya di halaman depan sebuah koran nasional tadi pagi. Singkatnya, Ibu Prita yang berobat di RS Omni Internasional tidak puas dengan penanganan salah satu dokter di sana,
Chez Pipitta – http://pipitta.com/Referensi

Prita Mulyasari Korban UU ITE

8 jam yang lalu oleh justnurman
Saat ini obrolan hangat di kalangan ‘aktivis’ milis atau pun blogger adalah Prita Mulyasari. Kenapa Prita bisa menjadi tersangka? Prita ternyata menjadi salah satu korban undang-undang yang baru disahkan, UU No 11/2008 tentang Informasi
just … nurman – http://justnurman.wordpress.com/
[ Hasil temuan lainnya dari just ... nurman ]

Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari, Penulis Surat Keluhan Melalui

1 jam yang lalu oleh Ahmandonk
Ibu dari dua anak balita itu, namanya Prita Mulyasari, oleh pihak yang dia keluhkan, yakni Rumah Sakit Omni International, Alam Sutera, Tangerang, dihadapi melalui gugatan perdata dan sekaligus pidana. Selama proses persidangan, ibu itu
All About Ahmandonk – http://www.ahmandonk.com/

Prita Mulyasari Terjerat UU ITE, Kebebasan Berpendapat di Internet

24 menit yang lalu oleh admin
Beberapa hari terakhir ini nama Prita Mulyasari tiba-tiba saja ramai dibahas di berbagai media baik cetak maupun elektronik terlebih-lebih di dunia maya, ibu dua anak ini yang sekedar curhat ke teman-temannya lewat e-mail yang
Kris J. Mendrofa – http://www.mendrofa.com/

Bebaskan : Ibu Prita Mulyasari…..

1 jam yang lalu oleh Admin
Dukung Ibu Prita Mulyasari… Kita tularkan dukungan dan perjuangan ini kepada seluruh pengguna internet melalui pemasangan banner dan penyiaran pesan. Hari ini Ibu Prita. Jika dibiarkan, esok adalah Anda. Padahal sebagai konsumen untuk
YuSaKsunaryanto- “Sekedar Info” – http://yusaksunaryanto.wordpress.com/

Prita Mulyasari, Indonesia Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?

9 jam yang lalu oleh nusantaraku
Negara Indonesia adalah negara Hukum, itulah yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-3. UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis. Di samping UUD 1945, berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis,
Nusantaraku – http://nusantaranews.wordpress.com/Referensi

Kasus Ibu Prita Mulyasari

2 jam yang lalu oleh indomie
Semalam gw nonton berita di salah satu station TV swasta yang membahas tentang salah satu pengguna fasilitas dunia maya yang di tuduh melakukan tindakan Kriminalitas, ya dia Ibu Prita Mulyasari sesosok ibu dengan anak yang baru berusia
Im4m-goblog™ – http://im4m-goblog.co.cc/

Solidaritas Dunia Maya untuk Prita Mulyasari

9 jam yang lalu oleh amriltg
Kasus ditahannya ibu Prita Mulyasari di penjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang kemudian berujung gugatan pencemaran nama baik
Public Blog Kompasiana – http://public.kompasiana.com/Referensi

Prita Mulyasari akan dikunjungi Dewan Pers

1 jam yang lalu oleh luigi
Prita Mulyasari (32) akan dikunjungi Dewan Pers karena menulis surat keluhan atas pelayanan RS Omni International di internet. Dewan Pers akan mengklarifikasi kasus yang membuat Prita ditahan. “Rombongan dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers
Blog Jimmy – http://www.jimmyzakaria.com/
[ Hasil temuan lainnya dari Blog Jimmy ]

UU ITE : Kasus Prita Mulyasari & Kebebasan Berekspresi

22 jam yang lalu oleh Budiawan Hutasoit
Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat Prita Mulyasari tidak mendapatkan kesembuhan, malah penyakitnya bertambah parah.
Small Note – Budiawan Hutasoit – http://budiawan-hutasoit.blogspot.com/Referensi

LAGI LAGI SOAL KETIDAKADILAN : Tentang Prita Mulyasari

2 jam yang lalu oleh natazya
Karena kemarin kemarin lihat TV yang jadi headline lagi dan lagi si Manohara Pinot itu. Padahal yang satu ini juga ga kalah mirisnya dan ga adilnya! Sudah dengar mungkin tentang Ibu Prita Mulyasari yang ditahan di LP Wanita Tangerang
If its Not So Important To U, Well It Is For Me – http://natazya.wordpress.com/

Prita Mulyasari dan Rumah ‘Sakit’ Omni Internasional Alam Sutera

2 jam yang lalu oleh Primera
Berikut Tulisan yang dimuat Prita Mulyasari di Suara Pembaca Detik.com :. Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan
Muhammad Ibnu Fajar – http://mibnufajar.wordpress.com/

Dukungan untuk Ibu Prita Mulyasari

5 jam yang lalu oleh rayearth2601
Akankah hal seperti ini akan menimpa pengirim Surat Pembaca-Surat Pembaca yang lain ?Akankah hal ini juga akan menimpa blogger-blogger suatu saat ????SEMOGA IBU PRITA MULYASARI KUAT dan TABAHSEMOGA SEGERA BERAKHIR PENDERITAANMU,
nyari duit receh di internet – http://nyariduitreceh.blogspot.com/

UU ITE : Kasus Prita Mulyasari Kebebasan Berekspresi

1 jam yang lalu oleh Infogue – Tempat menemukan berita, foto,…
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah diterapkan, dan kembali memakan \’korban\’. Kali ini terjadi pada seorang ibu rumah tangga bernama Prita Mulyasari, mantan pasien Rumah Sakit
In my mind – http://www.dimaz-wijaya.web.ugm.ac.id/blog/

Email Prita Mulyasari

55 menit yang lalu oleh dewa01api
Untuk mendukung Prita Mulyasari, email ini sengaja disebar agar rumah sakit tidak seenaknya memberlakukan pasiennya. Juga untuk memperkuat dunia online di negeri ini. Isi email ini diperoleh dari milis jurnalisme [post by andi ...
DEWA API - http://dewa-api.blogspot.com/

Berikut Email Lengkap Ibu Prita Mulyasari

2 jam yang lalu oleh alisyah
Di bagian akhir email, Prita Mulyasari juga menyertakan niat mulianya. Tidak tau kenapa pihak RS. Omni malah mengajukan gugatan dengan dasar pencemaran nama baik. Dengan adanya kasus ini, tentunya menjadi pertimbangan [...]
-alisyah`s blog- – http://alisyahsamosir.wordpress.com/

Komentar di Gue dukung,… bebaskan Ibu Prita Mulyasari …!!! oleh r1ez

3 jam yang lalu oleh r1ez
Sudah saatnya pemerintah membuat UU yang mengatur agar tidak terjadi masalah seperti ini, dan UU nya harus membela rakyat, jangan membela yang punya duit.
Komentar untuk Rudi Triatmono Personal Blogs – http://triatmono.wordpress.com/
[ Hasil temuan lainnya dari Komentar untuk Rudi Triatmono Personal Blogs ]

Keluhan Berbuah Ruang Tahanan, Free Prita!

20 jam yang lalu oleh nonadita
Prita Mulyasari Prita Mulyasari (32) pastinya tidak menyangka bahwa surat keluhan terhadap pelayanan rumah sakit yang mengecewakan kemudian berujung penjara. Ruang tahanan sebagai ganjaran untuk sebuah perilaku komplain yang dianggap
nonadita – http://nonadita.com/Referensi

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari

4 jam yang lalu oleh Suluh
Saya, sebagai pribadi mendukung pembebasan tanpa syarat atas kejadian yang terjadi pada Ibu Prita Mulyasari melawan RS Ongkomulyo (Rumah Sakit Internasional Omni Hospital, Alam Sutra, Serpong, Tangerang Selatan). Mari kita mendukung.
Suluh Numpang Nulis – http://haqiqie.wordpress.com/

Prita Mulyasari, dari Email ke Penjara

3 jam yang lalu oleh Mocona
Siapa Prita Mulyasari ? Katanya sih Ibu Rumah Tangga yang merupakan pengguna Internet juga, tapi gara-gara salah satu tulisannya di milis yang berjudul RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif menurut berita terakhir yang diterima
The Conference – http://blog.the-conference.org/

Bebaskan Prita Mulyasari

17 jam yang lalu oleh Fahmi Rizwansyah
Fahmi Rizwansyah says:. Menghimbau kepada semua blogger Indonesia untuk turut menyuarakan pembebasan Prita Mulyasari dari segala ancaman pihak-pihak yang arogan di negeri ini.
Frizzy Relaxing Articles Spa – http://frizzy2008.blogspot.com/

Banner untuk Mendukung Ibu Prita Mulyasari

2 jam yang lalu oleh Mang uDUNG
Hanya sedikit waktu luang anda untuk “menempelkan” banner ini, pilih dan sesuaikan dengan kebutuhan blog/website anda… keterangan jenis banner dan apa sih yang terjadi dengan Ibu Prita Mulyasari ini ?? http://ibuprita.suatuhari.com/
Udung Blogger – http://udung.blogspot.com/

Prita Mulyasari, Kami mendukungmu

11 jam yang lalu oleh Admin
Kisah tragis Ibu Prita Mulyasari, Ayo semua rekan blogger, netter dan facebooker berkumpul mendukung dan menyuarakan kebebasan Prita. kisahnya ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat email ke sejumlah rekannya pada media
GNETPLUS – http://www.gnetplus.co.cc/

Bebaskan ibu Prita Mulyasari

5 jam yang lalu oleh jarwadi
Awalnya saya tidak tahu menahu tentang kasus ini ketika diundang oleh Tika Banget untuk mengikuti cause di Facebook untuk dukungan kepada Prita Mulyasari yang ditahan pihak penegak hukum karena dituduhan pencemaran nama baik kepada RS
Aku Melangkah … – http://jarwadi.wordpress.com/

Bebaskan Mba Prita Mulyasari

2 jam yang lalu oleh Johanes Juda
Mungkin bisa dibilang gw salah-satu yang terlambat mengetahui berita tentang mba Prita Mulyasari. Itu juga karena gw baru buka blog hari ini dan baca beritanya di_sini. Siapakah dia? Gw juga gak tahu pasti dia itu siapa, hanya yang gw
Joe’s House – http://johanesjuda.blogspot.com/

PRITA MULYASARI DAN FIFI TANANG

3 jam yang lalu oleh Guru Indonesia
ketika membaca kabar tentang Fifi Tanang yang dihukum gara – gara menulis Surat Pembaca dan baru – baru ini tentang Prita Mulyasari yang menulis email keluhan atas layanan sebuah rumah sakit. Kita seharusnya malu, malu, benar – benar
Artikel Pendidikan Guru – http://guruindo.blogspot.com/

Cah Cepu Mendukung Pembebasan Ibu Prita Mulyasari

11 jam yang lalu oleh om ipit
Prita Mulyasari. Alam Sutera. prita.mulyasari@yahoo.com. 081513100600. Kenapa kok selalu saja yang kecil selalu yang kalah? Secara pribadi saya mendukung Pembebasan Ibu Pitra Mulyasari. Untuk Anda yang terbuka hatinya silakan mendukung
Om Ipit | Web Designer | Blogger Cepu – http://cahcepu.com/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

5 jam yang lalu oleh adai21
Wujud simpati kepada Ibu Prita Mulyasari. Hanya posting dan banner ini serta doa yang dapat kuberikan. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan ibu Prita dapat berkumpul kembali dengan orang-orang tercintanya…
Tempat Berbagi – http://adiwp.wordpress.com/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

39 menit yang lalu oleh Mujisas
No related posts.
Mujispot.Com – http://mujispot.com/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

4 jam yang lalu oleh Fahdi
Hidupkan kebebasan berpendapat. Kalau tidak mau orang berpendapat jelek tentang layanan Anda, institusi Anda atau apapun yang berhubungan dengan Anda, berikan yang terbaik untuk mereka.
inversi * – http://inversi.wordpress.com/

Ibu Prita Mulyasari

5 jam yang lalu oleh theperfectionisa
pertama kali gw tau soal kasus ibu Prita mulyasari dari sebuah blog langganan gw.. pertama tau gw kaget banget.. buat yang belum tau, jadi Ibu Prita ini adalah seorang pasien di sebuah Rumah sakit swasta terkemuka.
Miscellaneous – http://theperfectionisa.blogspot.com/

Bebaskan Prita Mulyasari!

9 jam yang lalu oleh Ben
Bebaskan Prita Mulyasari!: Masak hanya karena mengeluh via surat elektronik soal layanan kurang baik dari sebuah rumah sakit, seorang ibu rumah tangga justru malah digugat oleh pihak rumah sakit.
Benny Chandra dot com – http://bennychandra.com/

DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI

13 jam yang lalu oleh Firman
Tulisan ini bentuk dukungan untuk ibu Prita Mulyasari. Seorang ibu, Ibu dari dua balita yang juga konsumen, dihadapi sebuah korporat dengan segala kelebihan yang dimilikinya melalui pendekatan kekuasaan. Padahal dalam praktik bisnis
oops hey – http://www.oopshey.com/Referensi

Prita: Saya Pengin Pulang… (Laporan Kompas tentang Kasus Prita

5 jam yang lalu oleh andreas iswinarto
Namun, di Indonesia, ibu muda bernama Prita Mulyasari (32) justru dipenjara karena curhat melalui e-mail…. Berkerudung, dipadu celana jeans dan memangku dua bocah cilik berwajah ceria. Itulah sosok Prita yang dapat dilihat pengguna
Lentera di Atas Bukit – http://lenteradiatasbukit.blogspot.com/

Re: DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN

1 jam yang lalu
berarti sahabat Ibu Prita yg foward ke milis ya? kok dia gak ikutan diselidiki?
Forum DhammaCitta. Komunitas Buddhis Indonesia – http://dhammacitta.org/forum/index.php

Ibu Prita Mulyasari Omni di Facebook

20 jam yang lalu oleh Kopi Tozie
Obrolan hangat di kalangan ‘aktivis’ milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu Prita Mulyasari yang mempunyai dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan
Kampanye Damai Pemilu Indonesia 2009 – http://kopitozie.blogcantik.com/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

19 jam yang lalu oleh nuy
PRITA MULYASARI DI RS OMNI TANGERANG (maleakhi.com); Malpraktek RS OMNI Alam Sutra (mediakonsumen.com); RS Omni Dapatkan Pasien dari Hasil Lab Fiktif (suarapembaca.detik.com); Prita Mulyasari Dan RS Omni Internasional
nuy.jirolu.net – http://kidy.blogspot.com/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

3 jam yang lalu oleh Ronsen
Mengeluh karena pelayanan yang buruk adalah hak semua orang. Ibu dari dua balita itu dipenjara sejak Rabu 13 Mei lalu, terpisah dari si bungsu berusia setahun tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun.
Ronsen’s Blog – http://sibak.wordpress.com/

Bebaskan PRITA

2 jam yang lalu oleh hawarihadi
Obrolan hangat di kalangan ‘aktivis’ milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni
hawarihadi – http://hawarihadi.wordpress.com/

Bebaskan Ibu Prita Mulyasari!

15 jam yang lalu oleh lequoaila
tiga bulan yang masih memerlukan ASI dan si sulung yang baru tiga tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik. Hanya karena e-mail berisi keluhan tentang pelayanan rumah sakit. Tentang Kasus Prita Mulyasari Dikutip dari [...]
lequoaila – http://lequoaila.wordpress.com/

Mari Belajar dari kasus Prita Mulyasari

17 jam yang lalu oleh masoglek
Kasus Prita Mulyasari yang sedang menghangat belakangan ini patut kita perhatikan. Prita digugat oleh RS Omni karena dia mengeluh tentang pelayanan RS itu lewat email. Isi email itu kemudian menyebar ke berbagai milis.
Masoglek @ WordPress – http://kusukamia.wordpress.com/

BEBASKAN IBU PRITA MULYASARI

14 jam yang lalu
Sekecil apa pun yang Anda sanggupi, bahkan sekadar memasang banner di blog Anda dan memberitahukan kehadiran halaman penyedia banner ini kepada sesama, itu adalah bukti dukungan Anda kepada Ibu Prita Mulyasari. Terima kasih.

Belajar dari Kasus Prita Vs RS Omni

51 menit yang lalu oleh Indah
Prita Mulyasari, 32 tahun, ibu dari balita Khairan Ananta Nugroho–3 tahun dan masih memberikan ASI untuk babynya, Ranarya Puandida Nugroho–1 tahun 3 bulan, harus mendekam dibalik jeruji karena didakwa atas pelanggaran Ps 27 ayat 3 UU
C’est Moi….. – http://indahzurya.blogspot.com/

Prita Mulyasari

16 jam yang lalu oleh nonadita
Maksud hati sampaikan pendapat Apa daya malah digugat Tuntutan RS Omni menjerat Tapi dukungan tak kalah hebat. *menyampaikan dukungan kepada Ibu Prita Mulyasari*. Berbagi.
nonadita di sini! – http://nonadita.dagdigdug.com/

Ketika kebebasan pendapat dipersalahkan…

1 jam yang lalu oleh asri
Terkisah, ibu Prita Mulyasari, merasa dirugikan oleh RS Omni International, karena penanganan terhadapnya yg kurang oke, kemudian beliau mengirim surat pembaca di internet, dan ke teman-temannya. Siapa nyana, pihak RS malah menggugatnya
Asri Anggraini W aka anggia_potter – http://hsifles.wordpress.com/

Kasus Prita Mulyasari – Apa yang harus kita lakukan?

16 jam yang lalu oleh Asih
Berikut ini adalah surat pembaca saudari Prita Mulyasari di Detik.com yang membawa dia masuk penjara. Sebuah ironi di negara yang mengaku memiliki Presiden yang bijaksana, negawaran, dan diagung-agungkan partai politik pengusungnya.
:: Keluarga Mustafa :: – http://keluargamustafa.wordpress.com/

Demikianlah 48 dari sekitar 362 hasil telusur untuk “prita mulyasari” di Google.co.id.


No comments:

Post a Comment

Setelah membaca artikel, diharapkan kepada para pembaca untuk menuliskan kesan/komentarnya. Terimakasih...